Waspada Begal Pakai Modus Ini Sedang Marak di Tangerang

Rabu, 11 Juli 2018 – 20:48 WIB
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap salah satu oknum pengojek online bernama Arif, 21, bersama rekannya Stofian, 22.

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan DR Soetomo Raya, Kelurahan Karang Timur, Tangerang, Senin (9/7).

BACA JUGA: Empat Pelajar SMK Kena Begal, Satu Tewas Mengenaskan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario B 4590 BCH.

Dalam aksinya, Arif dan Stofian menuduh korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadan telah meremas payudara teman mereka.

BACA JUGA: Antisipasi Begal, Polisi Imbau Masyarakat Jangan Lakukan Ini

“Ketika di perjalanan pulang ke rumah, tiba-tiba korban dipepet pelaku Stofian dan Arif,” kata Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Ketika korban berhenti, Stofian langsung berteriak, ‘Lo anak komunitas Vario ya?’

BACA JUGA: Tak Lagi Menodong, Begal Kini Berani Tembak Korban

Namun hal tersebut langsung dibantah korban. Kemudian pelaku langsung menuduh korban telah meremas payudara rekannya bernama Desi.

Guna meyakinkan tuduhannya, pelaku mengajak korban menemui Desi dan ketua RT setempat. Namun, di tengah jalan, kedua pelaku justru merampok korban.

“Kedua pelaku mengambil ponsel korban merek VIVO Y53 warna gold dan mengancam sambil mengatakan ‘Lo tunggu di sini jangan kabur! Kalo kabur gua cari lo, kalo ketemu gua keroyok’,” papar Nico menirukan ucapan pelaku.

Korban yang panik tak bisa berbuat apa-apa. Seluruh harta bendanya dia serahkan, dan kedua pelaku kabur.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah dapat laporan, kami langsung bertindak. Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap. Arif, Stofian, dan Karno (34) sebagai penadah,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, Stofian dan Karno dihadiahi timas panas oleh petugas karena melawan.

Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang dikenakan kepada Karno. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Penembak Mati Saripah Diduga Rakit Senpi Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   Tangerang  

Terpopuler