Polisi Diminta Menyikapi Leasing dan Perbankan yang Masih Menekan Debitur

Minggu, 12 April 2020 – 15:14 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Marwan Jafar meminta aparat kepolisian dan pemerintah menyikapi dengan tegas perusahaan leasing dan perbankan yang masih menagih kredit pada driver ojek online dan debitur kecil. 

Marwan menyadari dampak nyata sosial-ekonomi dari Covid-19 seperti kehilangan pendapatan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mulai dirasakan oleh para orang pinggiran.

BACA JUGA: Pak Jokowi Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit, Debt Collector Masih Uber Warga

Mulai dari pekerja lepas harian, buruh pabrik, pedagang kaki lima hingga pekerja ojek online dan kreditur kecil.

Sementara, para pekerja ojek online tetap dikejar perusahaan leasing serta penerima pinjaman kecil terus diuber para debt collector dan perbankan swasta atau kalangan bank perkreditan rakyat (BPR) serta bank-bank pemerintah di daerah.

BACA JUGA: Pengajuan Keringanan Angsuran Kredit Bank, Ganjar: Kalau Ada yang Mempersulit, Lapor Saya!

"Pihak berwenang dan berkompeten dari pemerintah sebaiknya lebih proaktif menegur tegas perusahaan leasing maupun perbankan negara. Aparat penegak hukum khususnya kepolisian juga dapat menindak atau menangkap debt collector yang acapkali tak manusiawi," kata Marwan dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/4).

Dia menambahkan, lapisan warga masyarakat bawah tersebut saat ini benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Sejak dari berkurangnya penghasilan atau hilang, harga kebutuhan pokok yang mulai naik, masih harus membiayai sekolah hingga harus tetap mencicil pinjaman motor atau usaha kecil lainnya.

"Karena itu saya sarankan lembaga berkompeten seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian BUMN yang membawahi perusahaan leasing dan perbankan pelat merah, mengoordinasikan ekstra proaktif dari pusat sampai ke cabang-cabang di daerah. Jangan sampai lembaga-lembaga keuangan bank dan nonbank membandel terhadap kebijakan pusat maupun program pemerintah," tandas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler