Polisi Diminta Proses Pelajar Pembajak Bus

Minggu, 17 November 2013 – 16:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya harus memproses kasus pembajakan bus Kopaja 615 jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang oleh 36 pelajar SMAN 46 Jakarta pada 17 Oktober 2013 lalu. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, bila polisi berdiam diri maka kejadian ini bisa saja terulang.

"Kebijakan polisi yang tidak membawa kasus ini ke ranah hukum adalah sebuah kesalahan besar," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Minggu (17/11).

BACA JUGA: Elektabilitas Rendah, Pencapresan Ical Perlu Dievaluasi

Menurut IPW, akibat ketidaktegasan polisi muncul tiga dampak negatif dalam kasus pembajakan Kopaja tersebut.

Pertama, tidak adanya kepastian hukum, padahal pembajakan bus itu diduga untuk kegiatan tawuran. Kedua, korban yang sudah dirugikan para pelajar kembali dirugikan oleh sikap polisi.

BACA JUGA: Wilfrida Terbukti Masih Dibawah Umur

Ketiga, pihak SMAN 46 justru akan dituntut oleh para pelajar dan keluarganya. Padahal sebelumnya, lanjut Neta, pihak SMAN 46 dan orangtua di hadapan kepolisian sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tapi sebagai konsekuensi penegakan disiplin, kata dia, pihak SMAN 46 tetap harus mengeluarkan ke 36 pelajar tersebut dari sekolah. "Ternyata hal ini tidak diterima para pelajar dan orang tuanya, sehingga akan menuntut pihak SMAN 46," ungkap Neta.

BACA JUGA: Bahas Wilfrida, Prabowo Temui Dubes RI di Malaysia

Karenanya, IPW mendesak Polda Metro Jaya memproses kasus ini. Sebab, kejahatan yang dilakukan para pelajar tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. "Antara lain merampas kemerdekaan orang lain (sopir dan penumpang), merugikan orang lain secara ekonomi, mengganggu ketertiban umum, dan membawa senjata tajam secara tidak sah," kata Neta.

Dijelaskan Neta, Pasal 329 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara membawa senjata tajam secara tidak sah, ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara.

"Sikap tegas polisi diperlukan mengingat korban akibat tawuran pelajar terus meningkat. Tahun 2012 ada 82 orang tewas akibat tawuran pelajar," pungkasnya. Seperti diketahui Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menangkap puluhan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 46 Jakarta, karena membajak sebuah bus, Kamis (17/10) malam.

Puluhan pelajar ini ditangkap di kawasan Taman Puring, Jakarta Selatan, karena membajak sebuah bus yang diduga digunakan untuk tawuran. Polisi juga menyita beberapa ikat pinggang berkepala besi dari tangan pelajar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Selamatkan 145 WNI dari Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler