jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira datang dari Malaysia. Sidang Wilfrida yang dipimpin Hakim Y.A Dato Azmad bin Ibrahim, Minggu (17/11) sekitar pukul 10.15 waktu setempat di Mahkamah Tinggi Kota Baru menyatakan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati masih dibawah umur saat melakukan dugaan pembunuhan terhadap majikannya.
Informasi ini disampaikan anggota Tim Pengawas TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengatakan sidang itu memutuskan berdasarkan "uji tulang" yang telah dilakukan terhadap Wilfrida, terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspornya salah.
BACA JUGA: Bahas Wilfrida, Prabowo Temui Dubes RI di Malaysia
"Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke melalui siaran pers yang diterima JPNN.com, Minggu (17/11).
Selain itu, Mahkamah Tinggi juga memutuskan diajukannya permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida Soik saat peristiwa tersebut terjadi.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Selamatkan 145 WNI dari Hukuman Mati
"Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru oleh dokter ahli forensik psikiatris," jelasnya menyampaikan putusan sidang tersebut.
Kemudian, sidang lanjutan akan digelar 29 Desember 2014 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Jan 2014, yakni tanggal 12, 19, 26, 27, 29, 30.
BACA JUGA: 174 TKI Menanti Vonis Mati Seperti Wilfrida
Atas fakta tersebut, Rieke mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali.
"Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan diawal persidangan," pintanya.
Pemerintah juga didesak melakukan lobby tingkat tinggi dan pendampingan yang serius terutama awal persidangan termasuk memberikan akses kepada keluarga untuk mengunjungi TKI yang terancam hukuman mati
Ditambahkannya, DPR RI kemungkinan akan memanggil pihak yang selama ini mendampingi Wilfrida karena sidang Wilfrida sudah dari Februari 2011.
"Kasus Wilfrida ini akan jadi yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia dan 3000 TKI/WNI yang berada di penjara," tandas Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Lanjutan Wilfrida Digelar Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi