BACA JUGA: Anggota Komisi VIII DPR Salahkan Travel
"Seharusnya periksa dulu Anggodo (Anggodo Widjojo, Red) dalam kasus dugaan suap, karena sudah memberikan pengakuan," kata Laode kepada JPNN, Jumat (20/11) malam.Laode menilai, publikasi rekaman di Mahkamah Konstitusi itu menjadi legal karena atas permintaan Hakim Ketua MK melalui sidang pengadilan, bukan permintaan pribadi Mahfud MD
Senada dengan itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem menilai bahwa kepolisian kembali membuat blunder atas langkah tersebut
BACA JUGA: Penyebaran Hutan Indonesia Tak Proporsional
Alasannya, Anggodo tetap dibiarkan bebas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi media yang memuat transkrip rekaman percakapan Anggodo malah dipanggil."Pembatalan oleh Kadiv Humas Mabes Polri itu hanya menunjukkan betapa tidak profesionalnya polisi, bahkan di tingkat Mabes," kata Wakil Ketua Majelis Pakar PPP ini.
Menurut juru bicara pasangan JK-Wiranto di pilpres lalu ini, tindakan kepolisian itu sama artinya dengan membuat musuh baru
BACA JUGA: SBY Dinilai tak Paham Situasi
"Sebagai orang yang pada 1977 sampai 1997 berprofesi sebagai wartawan dan turut membidani lahirnya UU No 40 tentang Kemerdekaan Pers, (saya kira) semua potensi yang mengancam kebebasan pers harus dilawan," tegasnya(har/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi