Polisi Dinilai Terburu-Buru Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Rabu, 09 Oktober 2019 – 13:43 WIB
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto ; Fianda Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis menilai penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Hal tersebut juga menimbulkan kabar miring di masyarakat seolah-oleh PA 212 terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan.

BACA JUGA: Ustaz Bernard Jadi Tersangka Kasus Ninoy, Kuasa Hukum Bilang Begini

“Bayangkan, status tersangka sudah ditetapkan kepada Ustaz Bernard oleh penyidik. Tetapi penyidik masih mencari-cari saksi. Buktinya Ustaz Novel dipanggil sebagai saksi,” kata Damai kepada JPNN.com, Rabu (9/10).

Damai menyatakan, ketika Ninoy dianiaya di sekitar Masjid Al-Falah sedang dalam keadaan gelap dan lampu mati. Selain itu, saat dianiaya, Ninoy dipastikan bakal menutup muka karena dipukuli bertubi-tubi.

BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

“Sehingga untuk penetapan tersangka dalam kasus ini polisi masih belum promoter (profesional, modern dan terpercaya), karena belum memiliki dua alat bukti saksi dan barang bukti yang sah,” tegas Damai.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng yang juga relawan Jokowi. Salah satu tersangkanya adalah Bernard Abdul Jabbar yang merupakan Sekjen PA 212. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler