jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria bersamurai berinisial ZF, 29, pelaku penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polsek Meurah Mulia akhirnya ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, itu ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh pada 14 Januari lalu
BACA JUGA: Anis dan Bilqis Tewas Terseret Banjir Saat Berwisata di Air Terjun Kalate Mbira
“Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin.
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Mulia itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan terkilir di bagian paha sebelah kiri.
BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh
AKBP Eko Hartanto mengatakan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polsek Meurah Mulia itu terjadi di sebuah kedai kopi di kecamatan tersebut pada 9 Januari pukul 22.00 WIB.
Kejadiannya berawal saat korban menegur anak-anak remaja yang sedang asyik bermain WiFi hingga larut malam. Tiba-tiba datang ZF dengan sebilah samurai sambil berteriak "ke mana anak kecil, baris kalian semua".
BACA JUGA: Anak Gadis 16 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Ceritanya
Lalu, pelaku tersangka mengejar seluruh orang yang ada di kedai tersebut. Termasuk korban memakai seragam polisi. Nahas, saat berusaha kabur, korban terjatuh. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah samurai hingga korban tak berdaya.
"Setelah menganiaya korban, pelaku mencoba kabur. Namun, pelaku kembali lagi untuk memukul dan mengambil telepon genggam milik korban. Korban sempat hendak meminta pertolongan warga," kata AKBP Eko Hartanto.
Setelah menganiaya korbannya, ZF melarikan diri ke Banda Aceh. ZF akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.
BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya dan merampas telepon genggam korban karena marah dan sakit hati dilarang bermain wifi," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi