jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Metro Gambir menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Dua dari 37 pelaku tawuran ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.
BACA JUGA: 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
"Yang 35 remaja kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati, Selasa.
Sementara, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.
BACA JUGA: Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
"Sehingga petugas harus mengamankannya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
BACA JUGA: Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang
Respati menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.
"Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya," katanya.
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.
“Tawuran itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti