jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
BACA JUGA: Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, Kamis.
Dia menyebutkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus ini.
BACA JUGA: Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," katanya.
Dia mengatakan petugas menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran, serta tiga unit telepon seluler.
BACA JUGA: Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," katanya.
Dia mengatakan pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB.
Sementara pelaku BAF dan DV dari kelompok yang sama juga kedapatan membawa senjata tajam.
Selain itu, pelaku GNP dan IR juga dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB) terlibat aksi tawuran, GNP ini juga kedapatan membawa senjata tajam.
Sementara pelaku RA dari kelompok SB yang terlibat dalam aksi tawuran.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari warga tentang adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengamanan dan satu anak remaja laki-laki SAB berhasil ditangkap," kata dia
Berdasarkan keterangan SAB, dirinya berboncengan tiga dengan BAF dan DV menggunakan motor serta membawa sebilah celurit, satu cocor bebek dan satu parang untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," kata dia.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku tawuran lainnya dan berhasil dilakukan penangkapan.
Dari keterangan para pelaku tawuran yang ditangkap, tawuran tersebut dari Kelompok SB yang merupakan anak remaja dari Cakung, dengan kelompok anak remaja TTB yang berasal dari Gang Pepaya.
"Kedua kelompok membuat janji untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti