jpnn.com - SIMALUNGUN - Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat perlawanan saat akan meringkus pengedar narkoba di Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Simalungun, Sumut.
Selain diteriaki maling, personel yang bertugas juga diancam dihabisi menggunakan parang dan cangkul. Andes Tino, 22, yang merupakan target polisi akhirnya ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Pattimura Bawah.
BACA JUGA: Tak Pulang Berhari-hari, Ternyata Remaja 17 Tahun Ini sudah...
Saat menangkap tersangka ini, Abang tersangka bernama Hendri Agusnan, 30, yang saat itu berada di rumah, enggan diajak bekerja sama. Ia tidak memperbolehkan polisi masuk ke rumahnya.
Ia kemudian menghadang beberapa personel Sat Narkoba yang datang dan mengancamnya menggunakan parang serta cangkul kecil.
BACA JUGA: Seminggu Tak Dilayani Istri, Suami Garap Anak Tetangga
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP JP Matondang, mengatakan, penangkapan akhirnya berhasil setelah pihaknya meminta bantuan kepling, lurah dan personel Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan Matondang, penangkapan terhadap Andes Tino berlangsung pada Jumat (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB. “Jadi Andes Tino ini pengembangan dari penangkapan dua pengedar lain, yakni Koko dan Fadlan,” katanya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).
BACA JUGA: Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini
Diceritakannya, pada Kamis (11/8) sekitar pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Simpang Manan, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Tak lama kemudian, polisi bergegas ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di sana polisi melihat Ilal Koko Dermawan alias Koko dan Fadlan Alamsyah Simamora. Selanjutnya keduanya langsung diamankan. Saat digeledah, dari para tersangka didapati sabu-sabu seberat 0,93 gram.
Polisi kemudian membawa keduanya ke rumah masing-masing dan menemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan 0,59 gram.
“Informasi yang kita dapat, di lokasi itu sering menjadi area transaksi sabu-sabu. Dan, masyarakat mengaku sangat resah,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah mendapati barang bukti itu, polisi membawa keduanya ke ruang Sat Narkoba untuk diinterogasi. Selanjutnya, kasusnya pun dikembangkan. Saat itu keduanya mengaku mendapat sabu-sabu dari Andes.
“Setelah Koko dan Fadlan ditangkap, mereka mengaku mendapat barang itu dari Andes. Makanya langsung kita lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Andes,” jelasnya.
Namun upaya penangkapan Andes ini tak berlangsung mulus. Hendri Agusnan yang tahu kediamannya akan digerebek, melawan. “Masuklah kau, biar kuhabisi,” ujar Matondang menirukan perkataan Hendri.
Awalnya, kata Matondang, mereka mengetuk pintu rumah mereka secara baik-baik. Namun Hendri langsung menghadang anggotanya di balik pintu rumah, sambil memegang benda tajam berupa parang dan cangkul kecil bergagang besi. Tak hanya itu, Hendri juga meneriaki polisi ‘maling’. Lalu, warga yang mendengar teriakan itu, mulai keluar dari rumah.
Melihat kondisi itu, personel Sat Narkoba kemudian menemui Lurah Tomuan, Kepling dan Personel Polres Pematangsiantar guna melakukan penggerebekan secara bersama-sama.
“Setelah semua berada di lokasi, kami langsung menggerebek secara paksa. Penggerebekan juga disaksikan warga sekitar. Hendri Agusnan yang sempat melawan, berhasil diamankan,” ujarnya.
Setelah menggeledah beberapa ruangan di sana, polisi tak menemukan Andes Tino. Namun polisi tak langsung percaya. Seisi rumah kemudian diperiksa ulang. Tidak lama kemudian, Andes diketahui bersembunyi di atas plafon rumah.
“Setelah kita tahu dia bersembunyi di plafon, langsung kita tangkap,” jelasnya.
Setelah keduanya diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam jok sepedamotor Vespa yang ada di sana. Barang bukti itu berupa dua paket kecil berisi sabu, sebuah timbangan elektrik, mancis dan jarum. Kemudian ada sendok, kaca pirex, sedotan dan 9 plastik kecil.
“Semua barang bukti itu sudah diamankan dan dibawa bersama kedua pelaku ke Ruang Idik Sat Narkoba di Aspol,” ujar Matondang.
Ditambahkannya, para pengedar narkoba yang mereka tangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Hendri Agusnan, abang dari Andes Tino, juga ikut diamankan dan ditetapkan tersangka.
“Hendri Agusnan juga dijerat pasal 132 dan 138 KUHPidana karena menghalang-halangi petugas. Sementara, ketiga pengedar narkotika itu dijerat pasal 112 jo dan 114 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika,” tukas Matondang.
Namun, ungkap Matondang, kasusnya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Sebab sesuai pengakuan Andes Tino, sabu itu diperoleh dari seorang warga Tomuan berinisial IN. “Dia (IN) masih dalam pencarian,” katanya.(hez/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Toke Sawit, Rp 260 Juta Amblas dalam Sekejap
Redaktur : Tim Redaksi