jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge terkait dengan tindakan kekerasan seksual atas RW, 22, mahasiswi Universitas Indonesia, belum juga segera dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Padahal, kasus hukum ini sudah berjalan hampir empat bulan," kata Iwan Pangka, Kuasa Hukum RW, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Terapi Hamil, Pasien Malah Diberi Pil Penggemuk Sapi
Iwan pun heran dengan alasan polisi yang mengaku belum memeriksa Sitok karena harus memeriksa saksi lainnya terlebih dahulu.
Sementara itu, kata Iwan, pemeriksaan atas RW telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Berita Acara Pemeriksaan pertama pada 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Polisi Ambil Keterangan Anak Korban Penganiayaan
Kedua, pemeriksaan BAP tambahan secara tertulis. Ketiga, pemeriksaan oleh psikiater yang ditunjuk oleh penyidik di salah satu rumah sakit pada 25 Februari 2014.
Selain itu, penyidik kepolisian dari Subditkameng Polda Metro Jaya pun telah memeriksa saksi-saksi lain dari pihak korban, termasuk saksi ahli, seorang psikolog dari Yayasan Pulih.
BACA JUGA: KPAI: Menowel Siswi saat Salaman Itu Pelecehan
Menurut Iwan, sampai dengan hari ini, proses penyidikan yang dilakukan Unit II Subditkamen Polda Metro Jaya masih fokus kepada RW.
"Belum ada kepastian kapanya penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge. Akibatnya, ada kesan bahwa pelaku mendapatkan kesitimewaan dari aparat penegak hukum," ungkap Iwan.
Upaya penyidik kepolisian yang cenderung memfokuskan pemeriksaan kepada RW dapat juga mendorong situasi tidak nyaman korban, baik secara fisik ataupun psikis.
"Apalagi diketahui, korban RW baru saja melahirkan anaknya dengan selamat," paparnya.
Menurut Iwan, ketidakpastian juga akan mempengaruhi para korban kekerasan seksual lainnya. Para korban akan berpikiran ulang, dan mungkin akan takut untuk mengadukan kasusnya ke hukum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Genit Bilang, Goyangkan Jari Supaya Akrab
Redaktur : Tim Redaksi