Hal itu ditegaskan Petrus setelah melihat serangkaian pasal-pasal yang menjadi materi pemeriksaan Ary Muladi di Bareskrim, Selasa (17/11), Siang.
Dikatakan Petrus, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ary Muladi lebih dominan perkara tindak pidana umum (pidum), dari masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau percobaan penyuapan yang dinilai lebih besarSeharusnya, imbuh dia lagi, penyidik lebih mendahulukan realita yang lebih besar, adanya indikasi sejumlah pihak (Anggodo Cs), yang berusaha menghalang-halangi atau mengalihkan penuntasan penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan PT Masaro Radiokom.
"Jadi jangan kita fokus pada tindak pidana umum, itu terlalu kecil
BACA JUGA: Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Di sini ada kepentingan Anggodo," tambahnyaDugaan itu diyakini Petrus, dengan adanya sangkaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Anggodo, serta pidana umum lainnya yang diagendakan dalam pemeriksaan siang tadi, yang dinilai menguntungkan Anggodo.
Selain itu, sejumlah sangkaan lainnya yakni penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain serta pengancaman.
Karenanya, agar penuntasan perkara ini fokus kepada pidana korupsi, Petrus telah melaporkan dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi itu ke KPK (Senin (16/11) lalu
BACA JUGA: Kelaparan Masih Ancam Yahukimo
BACA JUGA: Siang Ini, Tim 8 Serahkan Laporan
Terlapornya antara lain Anggodo dan Anggoro, serta beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Listrik, Presiden Panggil Menteri
Redaktur : Tim Redaksi