Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT

Jumat, 29 Juli 2022 – 23:54 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat pentingi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan terhadap Ahyudin dkk itu setelah melakukan gelar perkara.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whinu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7) malam.

BACA JUGA: Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan, Simak Kalimatnya

Jenderal bintang satu itu mengatakan keputusan penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan.

Sebab, kata dia, saat penggeledahan pada pekan lalu, ACT berupaya menghilangkan beberapa domuken di kantor filantropi itu

BACA JUGA: Fakta Baru, ACT Juga Tilap Dana Umat Rp 450 Miliar, Astaga

"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," ujar Whisnu.

Keempat tersangka itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Ahyudin dkk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka buntut kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air pada hari ini.

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler