jpnn.com - SURABAYA – Unsur pidana dalam pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) sejatinya sangat mencolok. Sebab, dalam surat perjanjian pertukaran satwa KBS, gamblang termuat kompensasi yang tidak hanya berupa hewan, tapi juga uang dan barang seperti mobil.
Hal tersebut seakan menegaskan bahwa pertukaran tersebut tak ubahnya perdagangan. Polisi pun melihatnya seperti itu.
BACA JUGA: Hendak Salat Subuh, Nenek Temukan Cucunya Tewas Gantung Diri
”Saat ini kami memang lebih fokus untuk pengusutan dugaan perniagaan (perdagangan, Red) dalam kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono (2/11).
Kompensasi berupa uang dan barang yang muncul dalam perjanjian pemindahan satwa KBS itu memang selaras dengan arti sederhana hukum perdagangan. Yakni, barang ditukar dengan barang atau barang ditukar dengan uang.
BACA JUGA: Disinyalir Banyak Salon Kecantikan Buka Praktik Esek-esek
Jika mencermati hal itu, polisi tentu tidak sulit untuk menuntaskan pengusutan kasus pertukaran satwa KBS yang ditangani saat ini. Polisi seharusnya tidak butuh waktu lama. Apalagi, mereka sudah bergerak sekitar tujuh bulan. Sudah banyak keterangan yang didapat. Bahkan, dari keterangan-keterangan yang masuk ke meja mereka, beberapa poin menunjukkan kejanggalan-kejanggalan yang sangat kentara.
”Tidak bisa dikatakan seperti itu. Sebab, kami harus melakukan pendalaman lagi sesuai dengan rekomendasi Mabes Polri,” ujar Sumaryono.
BACA JUGA: Satpol PP Sebut Polisi Bekingi PKL, Kapolresta: Tidak Mungkin
Berdasar infomasi yang dikumpulkan Jawa Pos (induk JPNN.com), Satreskrim Polrestabes Surabaya memang ditekan untuk mengusut dugaan perniagaan dalam pertukaran satwa KBS. Penekanan tersebut tercantum dalam 13 rekomendasi yang dikeluarkan Mabes Polri. Bahkan, penekanan ke arah itu ditulis secara terang benderang dalam tiga poin rekomendasi. Salah satunya berbunyi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya harus mendalami nilai kompensasi yang terdapat dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS.
Pendalaman tersebut dilakukan lantaran Mabes Polri yakin bahwa unsur perniagaan sangat kental dalam pemindahan itu jika dibandingkan dengan misi penyelamatan hewan yang didengung-dengungkan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS. Selama ini, TPS KBS memang selalu berargumen bahwa enam perjanjian pemindahan satwa ditempuh karena kondisi KBS overload. Jumlah hewan di kebun binatang terbesar di Jawa Timur tersebut melebihi kapasitas. Karena itu, mereka harus memindahkan 420 satwa keluar KBS.
”Tapi, benarkah itu demi penyelamatan? Ataukah itu untuk perniagaan? Itu yang harus diusut penyidik. Sebab, kalau misinya penyelamatan, kenapa yang dipindah yang sehat?” ungkap sumber Jawa Pos di kepolisian.
Dia menambahkan bahwa pertanyaan itulah yang mendasari rekomendasi Mabes Polri untuk berfokus pada pengusutan dugaan perniagaan. Polrestabes Surabaya pun tidak memungkiri bahwa rekomendasi Mabes Polri menekankan pengusutan dugaan perniagaan.
”Memang seperti itu. Karena itu, kami kini lebih serius lagi mendalami dugaan perniagaan tersebut,” ujar Sumaryono.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menambahkan, jajarannya bakal memfokuskan pendalaman dugaan perniagaan tersebut pada kejanggalan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Antara lain, kejanggalan dalam perjanjian dengan Mirah Fantasia, Banyuwangi.
Manajemen taman satwa di ujung timur Pulau Jawa tersebut ternyata memberikan kompensasi Rp 200 juta. Uang itu masuk ke PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia).
Begitu pula perjanjian dengan Jatim Park. Disebutkan, Jatim Park harus memberikan dua satwa, yakni common eland dan wildebeest alias gnu, kepada KBS. Namun, ternyata satwa tersebut masuk ke Taman Safari Indonesia II.
Selain itu, ada kejanggalan dalam perjanjian TPS KBS dengan Taman Satwa Lembah Hijau, Lampung. Taman satwa itu memberikan kompensasi berupa uang Rp 232.900.000 kepada KBS. Uang tersebut diberikan secara tunai agar manajemen KBS sendiri yang membeli mobil Toyota Innova E M/T dengan bahan bakar bensin dan satu sepeda motor Honda.
Secara kasatmata, kejanggalan itu menunjukkan unsur perdagangan. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengalkulasi bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 840 miliar terkait dengan kompensasi dalam perjanjian pemindahan satwa KBS tersebut.
”Kami nantinya akan berangkat dari temuan-temuan sebelumnya itu untuk membuktikan dugaan perniagaan tersebut,” jelas Sumaryono.
Untuk pembuktian itu, perwira polisi asal Surabaya tersebut menyatakan bahwa pihaknya butuh waktu yang tidak pendek. Sebab, mereka harus memeriksa lagi pihak-pihak yang sebelumnya diperiksa. Polisi juga harus memeriksa pihak dari Kementerian Kehutanan dan ahli administrasi negara. Keterangan mereka diperlukan untuk mempertegas batasan penyelamatan atau perniagaan dalam pertukaran tersebut.
Jika ada penegasan bahwa pemindahan satwa dengan kompensasi tidak diperkenankan, itu akan menjadi salah satu dasar yang kuat bagi polisi untuk mengambil keputusan.
”Secara kasatmata, unsur pidana itu memang tampak dan inilah yang akan kami buktikan. Yang jelas, petunjuk dari Mabes Polri akan kami jadikan acuan untuk mengungkap dugaan perniagaan tersebut,” tegas dia. (fim/c11/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Angkot Minta Disubsidi
Redaktur : Tim Redaksi