jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang polisi gadungan bernama Fajar Ilham, 32, warga kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kaltim, ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan pada, Minggu (26/1) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku diringkus karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya, RS, 16, yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Brigpol Ahmad Jamhari Tewas akibat Terkena Lemparan Batu, Begini Kronologinya
"Jadi pelaku ini nekat melakukan tindak pencabulan dengan paksa di salah satu Hotel di Balikpapan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin (3/2).
Turmudi menjelaskan, saat itu korban bersama dengan tiga temannya sedang menginap di hotel tempat kejadian. Di hari yang sama pelaku juga datang ke hotel tersebut dengan niat bertemu kawannya, di kamar yang berbeda.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Bontet Langsung Ditembak Mati, nih Fotonya
"Pas besoknya ingin pulang, pelaku ini menemukan empat anak ini, ramai di kamar itu. Kemudian dia pura-pura, datang ke situ pinjam korek. Pada saat diambilkan korek di kamar, pelaku langsung masuk ke kamar tersebut," terangnya.
Pelaku yang mengaku anggota polisi itu, menyuruh dua rekan korban untuk pulang. Sedangkan korban dan pacarnya, di suruh untuk tetap tinggal.
BACA JUGA: Bripka Rezi Ardiansyah Meninggal Dunia saat Jalani Tes Jasmani
"Kemudian dia melakukan intimidasi ke korban. Yang laki-laki ini disuruh masuk ke kamar mandi, sedangkan yang perempuan tetap di situ. Karena takut liat ada senjata yang dikira polisi betulan, akhirnya korban mau diajak melakukan hubungan badan," ujarnya.
Tiga hari setelah kejadian, orang tua korban datang untuk melapor. Karena tidak terima pelaku telah mencabuli korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah handphone dan satu unit senjata jenis Air soft gun warna hitam beserta buku kepemilikannya.
"Ini juga mau kita dalami ijinnya ini (senjata) darimana. Karena pelaku sempat menunjukkan senjatanya ke korban dan ditaruh diatas meja," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1), UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong
Pasal 76D dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rin/pro)
Redaktur & Reporter : Budi