Polisi Gadungan Dibekuk

Sabtu, 11 Januari 2014 – 02:37 WIB

jpnn.com - CIAMIS - Dedi Harianto (31) warga Nambok Kidul RT 01 RW 01 Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu dan menjadi Kanit Narkoba di Polda Metro Jaya, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, kemarin. Penangkapan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga.

Polisi gadungan Dedi Harianto menuturkan, dirinya menjadi polisi gadungan karena terobsesi untuk menjadi anggota polisi. Sebab, dia pernah dua kali mandaftar untuk menjadi anggota polisi pada tahun 2004 dan 2005, namun gagal. ”Awalnya saya terobsesi untuk jadi polisi, saya sudah dua kali mendaftar namun gagal dua kali,” ujarnya kepada wartawan saat berada di ruang Jatanras Polres Ciamis, Jumat (10/1).

BACA JUGA: Dibom, Isi ATM Rp 437 Juta Utuh

Menurutnya, menjadi polisi gadungan bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan untuk mencari sejumlah perempuan untuk dipacarinya yang berada di wilayah Jatinangor Bandung, Banjar dan Cisaga Ciamis. ”Pertamanya saya kenalan di facebook kemudian saya mengaku sebagai anggota polisi,” ungkapnya.

Dedi telah memiliki isteri dan seorang anak di Cirebon. Dedi menjadi polisi gadungan dengan modal kartu tanda anggota Perbakin yang dieditnya sendiri di komputer. Dengan nama plus fotonya, juga memakai seragam serta kaos dengan atribut polisi yang dibeli di Pasar Senen Jakarta.

BACA JUGA: 54 Polisi Tersangkut Narkoba Disekolahkan Lagi

Sementara KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ref Effendi menuturkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga diduga ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

”Setelah kita melakukan penyelidikan, kebetulan di sana ada seorang perempuan yang telah dipacari polisi gadungan itu, dengan dasar mengaku dia sebagai seorang anggota polisi sehingga perempuan itu mau,” ungkapnya. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, diperoleh adanya pemalsuan kartu perbakin. Pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mg13)

BACA JUGA: Perampok Uang BNI Rp 7,7 Miliar Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Daging Babi Ilegal Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler