jpnn.com - jpnn.com - Freddy Arya Kurniawan, seorang polisi gadungan hanya bisa tertunduk lesu di depan majelis hakim saat jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara.
Pria yang mengaku berpangkat kombes polisi ini dituntut atas kepemilikan senjata softgun tanpa izin.
BACA JUGA: Hati-Hati Ada Polisi Gadungan Berkeliaran di Surabaya
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Namun, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk didampingi kuasa hukum.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya
Di hadapan majelis hakim terdakwa mengaku jaksa melarangnya memakai jasa pengacara.
Dalam kasus ini juga ada kejanggalan, jaksa penuntut umum, Dedy Arisandi hanya menerapkan satu pasal, yakni kepemilikan softgun.
Sementara pasal pencurian dan penipuan tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polsek Gubeng Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang dijualterdakwa menggunakan nomor cantik W 4444 NI, yang ternyata adalah palsu.
Pada saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan baju polisi lengkap berpangkat kombespol.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia