Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya

Senin, 09 Januari 2017 – 07:41 WIB
Polisi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Aparat Polresta Tangerang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Hermansyah (45) di kawasan Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangsel. Pria berambut cepak ini dibekuk lantaran memeras sejumlah pengusaha kafe dan karaoke.

Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP A Alexander mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan dari sejumlah pengusaha tempat hiburan yang resah dengan ulah pelaku.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Bekuk Perwira Polres Barito Selatan

Salah satunya adalah pemilik Kafe Tamana Tekno yang sempat didatangi pelaku pada 3 Januari lalu.

AKP Alexander menjelaskan, ketika itu Hermansyah bertemu pemilik kafe dan menunjukkan lencana polisi palsu.

BACA JUGA: 9 ABG Diringkus Lantaran Memeras Melalui Medsos

"Pelaku menuduh korban terlibat suatu kasus penculikan serta mengancam akan menutup bisnis kafe tersebut. Pelaku juga meminta uang tutup mulut agar kasus ini tak dibesarkan senilai Rp 3 juta,” kata Alexander, Minggu (8/1).

Entah karena alasan apa, lanjutnya, korban menuruti keinginan pelaku dan memberi uang sebesar Rp 1,5 juta sebagai uang muka.

BACA JUGA: Wanita-wanita Cantik di Hotel, Tarif Mulai Rp 500 Ribu

Sedangkan sisanya akan diberikan pada keesokan malamnya. Korban yang curiga lantas melaporkan hal itu ke Polres Tangsel.

Laporan ini pun direspons cepat dengan memancing pelaku kembali data ke kafe pada malam yang dijanjikan korban.

”Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.

 Alexsander menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (cok/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis Banget! Ibu dan Anak Dibunuh Lalu Dikarungi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler