Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online, Modusnya Ngaku Anggota Intel Narkoba

Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:57 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Jagakarsa meringkus dua pria berinisial W dan DS lantaran melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Korban mengaku menderita kerugian hingga puluhan juta akibat ulah bandit jalanan itu. 

Korbannya adalah seorang sopir ojek online bernama Rifqy korbannya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta

BACA JUGA: Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

“Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta,” kata Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Vulgar, Yuda Peras Teman Sendiri

Saat beraksi, kedua pelaku ini menghentikan korban yang tengah memacu sepeda motornya. Lantas korban berhenti karena keduanya mengaku anggota Korps Bhayangkara.

Awalnya korban pikir kedua pelaku cuma mau menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Tapi, keduanya malah langsung menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

BACA JUGA: Bermodal Editan Foto Polisi, Budianto Gampang Ajak Bobok Perempuan

Lantas hal itu membuat korban panik. Apalagi korban merasa terus ditekan. Namun, kecurigaan korban muncul manakala keduanya langsung main ikat tangannya. Belum lagi keduanya mengambil uang senilai Rp1,5 juta rupiah miliknya.

Kemudian pelaku juga sempat mengancam korban dengan pistol yang belakangan ternyata pistol mainan. Pistol itu dipakai untuk menakuti-nakuti korban agar tak melawan.

“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN,” katanya.

BACA JUGA: Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi

Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Hal itu pun tidak sia-sia. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan hari berbeda pula.

W diciduk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di wilayah Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019.

Akibat nya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dhe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Jenderal Mantan Polisi Ini Beraksi Tipu Warga di 42 Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler