Ancam Sebar Foto Vulgar, Yuda Peras Teman Sendiri

Selasa, 06 Agustus 2019 – 11:06 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Yuda Setiawan terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Polresta Depok pada Sabtu (3/8), lantaran melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan foto vulgar korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, korban diketahui merupakan teman dari pacar pelaku. Dari hasil pemeriksaan, korban sempat mengirim uang Rp 2 juta kepada pelaku karena takut foto vulgarnya disebarkan.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Pemerasan Terkait Sertifikasi Halal MUI

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar korban dengan wanita lain. Oleh karena itu, pelaku meminta sejumlah uang agar foto tersebut tidak disebarkan. Korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” kata Deddy, Senin (5/8).

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Bermodus Tuding Selingkuhi Istri Teman Diringkus Polisi

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Memeras Warga

Dari hasil pendalaman kasus, pelaku memiliki foto vulgar korban dari kekasihnya yang menyimpan di memori telepon genggam. Pasalnya mereka pernah tinggal bersama.

Saat bersama pacarnya, pelaku menemukan foto-foto vulgar korban. Dari situ, ide pemerasan muncul. Hingga akhirnya meminta uang kepada korban dengan jumlah tertentu.

BACA JUGA: Wanita Asal Demak jadi Korban Pemerasan Seorang Napi

“Pelaku mempunyai niat untuk memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” ujar Deddy.

Dari kesepakatan yang terjalin, pelaku meminta Rp 10 juta. Namun, korban baru menyanggupi untuk membayar Rp 2 juta. Karena kesal uang yang diminta terlalu besar, akhirnya korban membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Wanita Asal Demak jadi Korban Pemerasan Seorang Napi

“Akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang awalnya Rp 2 juta. Tetapi pelaku belum puas dan meminta kembali disepakti Rp 10 juta dengan cara ketemuan,” pungkas Deddy.

Tak lama dari pelaporan dibuat, polisi bersama korban mengatur strategi untuk bertemu pelaku. Pelaku yang terpancing akhirnya langsung ditangkap. "Pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 369 KUHP," kata Deddy. (jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler