jpnn.com - jpnn.com - Polri kembali dipermalukan oleh personelnya. Kali ini, Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Ahmad Budi Martono ketahuan melakukan pungutan liar (pungli).
Martono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Perwira menengah Polri itu diduga memeras seorang calon tersangka korupsi.
BACA JUGA: 9 ABG Diringkus Lantaran Memeras Melalui Medsos
Berdasar keterangan Mabes Polri, Martono meminta uang Rp 150 juta ke calon tersangka korupsi pembangunan jalan yang dibiayai APBD BArito Selatan 2015. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, Tim Saber Pungli Polda Kalteng membekuk Martono pada Rabu (4/1).
Sedangkan barang buktinya adalah uang dalam amplop cokelat sebesar Rp150 juta. Rikwanto mengatakan, Martono memeras H Syahrul yang sudah menjadi tersangka korupsi.
BACA JUGA: KPK Garap 36 Saksi Suap Bupati Klaten Hari Ini
Martono memeras agar polisi tidak menetapkan putri H Syahrul, Lina Indriawati yang juga direktur CV Bintang Malungai Group tidak ditetapkan sebagai tersangka. Syahrul pun menyerahkan uang untuk Martono melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan Aiptu Rochmat.
"Uang itu diserahkan kepada AKP Ahmad Budi Martono oleh Aiptu Rochmat dengan cara diletakan di mobil Avanza milik tersangka," kata Rikwanto, Jumat (6/1).
BACA JUGA: KPK Garap Ditjen Pajak Kemenkeu 5,5 Jam
Selain mengamankan AKP Martono, Tim Saber Pungli juga menangkap H Syahrul. Rikwanto mengatakan, oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ujar mantan Kapolres Klaten itu.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Kok Jadi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK?
Redaktur : Tim Redaksi