jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 9 kilogram lebih.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sabu-sabu dengan total berat 9,733,56 gram berawal dari ditangkapnya seorang bandar berinisial SP (32).
BACA JUGA: Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
Dari tangan SP ditemukan sabu-sabu seberat 478 gram di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi.
Di Bekasi, polisi menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP. Tersangka berinisial IS (44) itu memiliki sabu-sabu seberat dua kilogram.
BACA JUGA: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
"Pada penangkapan itu, anggota kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka IS dan mendapatkan ada sabu-sabu seberat 6 kilogram. Jadi total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini seberat 9 kilogram lebih," kata Budi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (23/12/2024).
Pelaku IS dan SP, kata Budi, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari orang yang berbeda. Polisi pun kini memburu pemasok barang haram tersebut.
BACA JUGA: 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
Sementara itu, berdasarkan pengakuan IS dan SP, masing-masing baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu.
"Sabu-sabu bakal diedarkan di beberapa wilayah di Jabar dan Kota Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina