Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak

Senin, 26 Februari 2018 – 06:01 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LUMAJANG - Kurang dari 12 jam usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Lumajang, Jatim berhasil membekuk tiga pelaku penculikan anak.

Dalam video amatir yang direkam salah satu anggota Resmob Polres Lumajang, terlihat upaya penyergapan terhadap para pelaku yang berusaha membawa kabur Mohammad Zayyen, korban penculikan ke Karang Anyar, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Balita Korban Penculikan Ditemukan Menangis di Tengah Jalan

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Roy Aquari Prawirosastro, menjelaskan, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar para pelaku segera menyerahkan diri.

Setelah berhasil di ringkus, polisi langsung mengamankan korban penculikan ke mobil polisi.

Ketiga pelaku yang ditangkap Anang Bowo Prastowo, Triono Lopon dan Triono Trondol, langsung di gelandang polisi ke Mapolres Lumajang.

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Mengaku Diculik Pria Bermobil Pulang Mengaji

Pelaku asal Karang Anyar ini mengaku nekat menculik korban karena jengkel pada Fathur Rozi, warga Lumajang, kakek korban yang tak segera melunasi utang.

Utang Fathur pada pelaku sebesar Rp 35 juta pada pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus, yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan aksi penculikan," jelas AKP Aquari.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Terduga Penculik Balita di ITC Kuningan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku langsung di jebloskan dalam ruang tahanan dan akan dijerat pasal 328 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Gadis 16 Tahun Usai Kenalan dengan 2 Pria di Facebook


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler