jpnn.com, MEDAN - Polisi mengamankan Tusirah Manurung (43), warga Huta I Pengkolan, Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dia diamankan lantaran berupaya mengirim 45 karton atau 957 liter minyak goreng ke Provinsi Riau.
BACA JUGA: Aturan HET Minyak Goreng Dicabut, PRIMA: Bukti Nyata Negara Dikendalikan Oligarki
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan jenis minyak goreng yang digagalkan merek Fortune kemasan satu liter dengan total 816 liter, satu karton minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter, dan sepuluh karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
"Jadi total keseluruhan minyak goreng 45 karton atau 957 liter lebih," ucapnya, Jumat.
BACA JUGA: 400 Pasukan TNI Yonif Raider Ksatria Menuju Papua, Kemampuan Bertempur Tak Diragukan
Dia mengatakan Tusirah mengirimkan 45 karton minyak goreng kepada adiknya atas nama Ratini Manurung untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadan.
Tusirah mengaku tidak mengetahui bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak diperbolehkan.
Tusirah sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tusirah bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng kepada Desperindag Kabupaten Simalungun untuk segera disalurkan kepada masyarakat melalui dinas terkait," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti