Zumi Zola Serius Perangi Korupsi

Rabu, 24 Januari 2018 – 20:29 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola menunjukkan sikap sangat serius dalam memerangi korupsi.

Dia membuktikannya dengan memenuhi dua panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Zumi Zola Minta Perusahaan di Jambi Tiru Asian Agri

Zumi kali pertama menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 Januari lalu.

Saat itu, dia bertindak sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus dugaan suap APBD.

BACA JUGA: Pimpin Komisi III, Kahar Mau Hubungan dengan KPK Lebih Adem

Setelah diperiksa, Zumi mengaku sudah mengklarifikasi semua pertanyaan dari penyidik.

Zumi kembali memenuhi panggilan KPK pada Senin (22/1). Pemeriksaan kali ini berbeda.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun

Dia diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara pemeriksaan lanjutan merupakan proses penyelidikan dari pengembangan kasus sebelumnya.

Usai dimintai keterangan, Zumi mengaku dicecar tim KPK mengenai pengesahan RAPBD Jambi.

Zumi mengaku telah membeberkan mengenai pengesahan APBD yang diwarnai tindak pidana penyuapan itu kepada tim KPK. 

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Sudah ditanya dan sudah dijawab semua. Ada juga ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Zumi.

Dalam proses pengembangan kasus itu, KPK juga turut menyelidiki keterlibatan pihak lain.

"Wah saya enggak tahu (tersangka baru)," kata Zumi.

KPK sendiri sudah menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono, Saifudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018.

Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.

Pemprov Jambi diduga juga sudah menyiapkan 'uang ketok palu' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.

Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/11).

"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan, kan, memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan. Tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi pada 5 Januari lalu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Ekor Anak Buaya Diseludupkan Lewat Bandara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zumi Zola   Jambi   korupsi   KPK  

Terpopuler