Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Daging Impor Beku dari 3 Negara

Kamis, 11 Mei 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi daging sapi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menyita sedikitnya 12 ton daging sapi dan kerbau beku impor, Selasa (9/5) lalu.

Selain menyita daging tersebut sebagai barang bukti, polisi juga menahan Senzu, 39, pemilik daging impor senilai Rp 500 juta tersebut.

BACA JUGA: Dor! Dor! Polisi Baku Tembak dengan Perampok di Jambi

Warga Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar itu diamankan sekira pukul 14.30, di depan Toko Superfood, yang diduga salah satu distributor daging di Jambi.

Jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi yang mencurigai truk hijau B 9993 FJ di depan toko tersebut mengangkut daging impor ilegal.

BACA JUGA: Suku Anak Dalam, Sejarah Persekawinan Trah Singosari dan Pagaruyung

“Setelah kami geledah isinya daging sapi dan kerbau beku import asal India, Australia, dan New Zealand. Daging itu dikirim dari Jakarta. Pemilik tak mampu menunjukkan dokumen karantina,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat menunjukkan barang bukti di halaman Mapolda Jambi kemarin (9/5)

Kata dia, ada dugaan bahwa Senzu ini sengaja mendatangkan daging beku sebanyak itu, untuk persiapan penjualan di Ramadan. “Indikasinya jelas ada ke arah situ,” kata dia.

BACA JUGA: Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar

Pengakuan Senzu pada penyidik, dia baru satu kali ini melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut. Kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging. Jadi, daging tersebut ketika masuk ke Indonesia lewat Jakarta, memiliki dokumen impor.

“Namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina saat masuk ke daerah,” kata Priyo.

Setelah dihitung, rincian daging yang diamankan adalah 4.900 kilogram daging beku kerbau import merk Alana dari India, 1.107 kilogram daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kilogram daging sapi dari New Zealand, dan 5134,3 kilogram daging dada ayam dari Jakarta.

Senzu saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Jika ditetapkan sebagai tersangka, dia bakal dijerat dengan pasal 31 jo pasal 6 (a) dan (c), pasal 9 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Meski begitu, Senzu tak ditahan di Mapolda Jambi. “Tidak harus ditahan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan belum ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit I AKBP Guntur Saputro.

Begitu juga dengan sopir fuso tersebut. Menurut dia, sopir hanya ditugaskan perusahaan ekspedisi untuk mengantar barang tersebut. “Jadi si SZ itu, kirim barang lewat ekspedisi,” kata dia.

Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penyidik juga akan mengirimkan sampel daging untuk uji laboratorium.

Pantauan di lapangan, isi peti kemas fuso tersebut penuh dengan daging beku yang sudah dikemas dalam ratusan kotak. Tiap kotaknya berisi 20 kilogram daging. Mesin pendingin pun terus dinyalakan, untuk menghindari pembusukan daging tersebut.(rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Cuaca Ekstrim akan Melanda Jambi hingga Akhir Mei


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler