Polisi Gagalkan Penyelundupan 276 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Pelaku Ditangkap, 1 Tewas

Rabu, 01 Februari 2023 – 19:55 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Menunjukkan 276 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan. Foto:Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Ditnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 276 kilogram sabu-sabu dari Malaysia pada Jumat (26/1/2023). 

Lima pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut telah ditangkap, satu orang ditembak mati.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja

Kelima tersangka yang ditangkap Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita itu masing-masing berinisial RF (24), BT (19), SP (40), AF (19), dan GUS (23).

Sementara pengendali narkoba bernama Marno masih buron.

BACA JUGA: Berkat Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan para pelaku berupaya menyeludupkan 276 kilogram sabu-sabu menggunakan mobil L300.

Para pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam bak L300 yang kemudian diisi dengan kelapa sampai penuh.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu Melalui Celana Kolor Digagalkan Petugas Lapas Pemuda Madiun

Namun, petugas mengendus akal bulus pelaku, kemudian melakukan penyergapan terhadap mobil pelaku.

"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu-sabu," ujar Irjen Iqbal Rabu (1/2).

Bahkan, pada saat penangkapan salah satu pelaku yang berinisial RF nekat hendak menabrak petugas. Akibatnya, RF langsung diganjar dengan timah manas hingga ia tewas.

“Dalam pengungkapan ini ada lima pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terang Irjen Iqbal.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan bahwa lima pelaku yang ditangkap itu, diperintahkan oleh seorang pengendali yang berada di Malaysia.

“Seluruh pelaku lima orang, RF sebagai kordinator di Pekanbaru yang diperintah oleh Marno dari Malaysia. Dia sekarang sudah menjadi DPO Polda Riau,” jelas Sunarto.

Lebih lanjut kata Sunarto, atas  perbuatan itu para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Para pelaku akan kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler