JPNN.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022 – 21:20 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste - JPNN.com
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri

jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng.

Minyak goreng tersebut rencana diekspor Timor Leste

BACA JUGA: Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan jadi Celah Maraknya Penyelundupan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Menurut Agus, upaya penyelundupan itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

BACA JUGA: Perintah Terbaru Jenderal Sigit Soal Minyak Goreng, Semua Anak Buah Harus Siap

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein and used cooking oil.

"Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/5) malam.

BACA JUGA: Update Terbaru Harga Minyak Goreng Seusai Lebaran

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan diduga terdapat sebelas kontainer berisi minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste.

Saat ini, lanjut dia, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisi minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus.

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan modus kedua pelaku mengelabui petugas bea dan cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).

Adapun dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," kata Agus. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler