Polisi Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-sabu, Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas

Senin, 15 Maret 2021 – 23:52 WIB
Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 1,1 kilogram sabu yang dikendalikan dan akan dikirim ke Lapas Kelas II A Pontianak dengan total tiga orang tersangka dalam kasus itu. Foto: Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi berhasil mengagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu turut diamankan.

"Kami telah mengamankan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang dikirim dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Hal ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3)," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Senin.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

Tersangka yang diduga pelaku jambret berinisial MH (31) merupakan kurir yang tertangkap membawa sabu 1,1 kilogram dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Warga curiga karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga, setelah dilihat ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik teh Guanyinwang dan satu plastik klip transparan,. Dari pengakuannya, MH dijanjikan upah Rp10 juta dan ia sudah menerima Rp500 ribu,” katanya.

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

Dari pengakuan tersangka MH, kemudian polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni SW (22) dan IR (18) yang merupakan keluarga dari napi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU atau pengendali barang haram itu.

“Kemudian SW yang merupakan istri CU, menyuruh MH untuk mengirim sabu dari Balai Karangan ke Pontianak. Kemudian IR, adik SW disuruh CU melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil sabu yang rencananya akan dikirim ke Kampung Beting,” jelasnya.

BACA JUGA: Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang

Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, kata Kapolresta Pontianak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler