Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Diselundupkan ke Cokelat dan Kaleng Lem

Rabu, 13 April 2016 – 19:21 WIB
Ditresnarkoba berhasil gagalkan penyelundupan narkoba yang dikemas dalam bungkus cokelat dan kaleng lem. Foto Fathan/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar operasi bersinar selama satu bulan, sejak Maret 2016. Sebanyak 264 kasus berhasil diungkap, salah satunya sindikat narkoba dengan menggunakan modus cokelat guna mengelabui petugas di pelabuhan dan bandara.

"‎Jaringan ini (narkona berbentuk cokelat) dari Guangzhou, Tiongkok ke Malaysia ke Jakarta. Itu yang ditangkap selama operasi bersinar Jaya 2016," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4).

BACA JUGA: Polda Metro Menang Praperadilan, Krishna Murti Sikat Kasus ini

Selain itu, pihaknya juga melakukan penangkapan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta dari sindikat Iran, yang mengirimkan sabu-sabu jenis cair. Pihaknya berhasil menemukan sabu cair yang dikemas dalam kaleng lem dengan berat sekitar 44,64 kg.

Kasus selanjutnya, kata dia, polisi juga mengagalkan peredaran sabu-sabu kristal seberat 36,43 kg, yang diselundupkan dalam bungkusan cokelat.

BACA JUGA: Gitaris Geisha Tegang!

"Untuk sabu-sabu jenis kristal ini dikemas dengan cokelat sebanyak 44 kotak ferrero rocher dari Tiongkok melalui ekspedisi juga," bebernya.

Dalam pengungkapan sindikat jaringan narkoba internasional ini, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka yang di antaranya empat warga negara asing (WNA) Iran, Tiongkok, Malaysia dan Nigeria. Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) ada lima.

BACA JUGA: Apes, Dompet Tertinggal di Jok Motor, Rp 80 Juta Raib

Selain itu, dari para tersangka petugas juga menyita 118.733 butir ekstasi dan 750 butir happy five."Jadi total barang bukti yang berhasil kami sita yakni 81,07 kg sabu-sabu dan 118.733 butir ekstasi serta 750 butir happy five," jelasnya.

Untuk para tersangka, kata Moechgiyarto, pihaknya akan memberikan hukuman maksimal. "Kami akan meyakinkan hakim agar memutuskan (hukuman) yang maksimal. kemungkinan hukuman mati, atau seumur hidup," tandasnya. (Mg4/chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Ibu Ini Aniaya Anak Tetangga, Duh sampai Segitunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler