Polisi Gagalkan Pesta Seks dan Sabu

Kamis, 22 Desember 2011 – 14:22 WIB

BUNGO-Rencana bejat YE (36) Senin (19/12) berantakanNiatnya berpesta sabu sambil berpesta seks dengan perempuan penghibur digagalkan anggota Res narkoba Polres Bungo

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Gasak Harta Toke Ekspedisi



YE (36) ditangkap bersama satu teman lelakinya IE (20), dan dua perempuan penghibur, LS (31) dan YA (25)
Keempatnya ditangkap saat sedang pesta sabu dan diduga akan melakukan pesta seks, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (19/12), di Lorong Reformasi, Kelurahan Cadika.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Nursyafril mengatakan, bersama pelaku juga diamankan 0,22 gram sabu

BACA JUGA: Kakek-Kakek Jadi Kurir Ekstasi Bernilai Miliaran

Sementara menurut pengakuan tersangka, mereka baru saja mengkonsumsi barang haram itu
Sabu dua paket itu ia dapatkan dengan harga Rp 300 ribu per paket

BACA JUGA: Oknum Polisi Peras Tersangka Narkoba

Turut juga diamankan 2 korek api, 1 bong dan 1 paket sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelakuBeberapa anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pengintaianTidak lama kemudian, dibantu tim dari Buser, akhirnya keempat pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dugaan akan adanya pesta seks ini, karena saat ditangkap ini, pelaku laki-laki juga sedang memesan perempuan penghibur lainnya, yang diduga saat itu sedang dalam perjalanan ke kontrakan pelakuPerempuan ini dipesan melalui salah seorang pelaku perempuan yang ditangkapPelaku ini mengaku sebagai germo“Saat ini keempat pelaku telah kami sidik dan langsung diamankan di Mapolres,”kata Kasat.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena sangat kuat dugaan masih ada pelaku lain yang saat itu sedang tidak berada di lokasiYE sendiri katanya, merupakan target operasi yang sudah lama diincarLelaki bertato ini dikenal sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebutPelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1), junto Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,”tutup Kasat(jenn/tet)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Perampokan Sembako Dibekuk di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler