MEDAN-Usia tidak berpengaruh bagi distribusi barang haramSeorang pria tua yang bisa disebut sudah kakek-kakek, menjadi kurir narkoba dengan jenis pil ekstasi berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polresta Medan
BACA JUGA: Oknum Polisi Peras Tersangka Narkoba
Tersangka ditangkap di Pelataran Parkir Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/12) malam sekitar pukul 20.00 WIBPelaku diketahui bernama Yuslian Yusman (57) warga Jalan Timor Baru Gang Buntu Kecamatan Medan Timur
BACA JUGA: Otak Perampokan Sembako Dibekuk di Malaysia
Dari tangan tersangka petugas mengamankan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir yang dikemas rapi menjadi dua bagianDari pemeriksaan, 10.000 butir pil ekstasi senilai Rp2,5 miliar tersebut diperoleh tersangka dari Mr X (DPO) di kawasan Jalan Semarang pada Minggu (18/12)
BACA JUGA: Bocah Tersangka Pencabulan Depresi di Rutan
Dari situ, tersangka akan mengantar barang tersebut ke sebuah alamatDari jerih payahnya itu, tersangka akan mendapat upah Rp30.000.000Tersangka juga menjelaskan kalau ekstarsi tersebut di bawa dari Hongkong transit di Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tanjung Balai Asahan"Berkat informasi masyarakat dan upayah keras anggota kita bisa membekuk pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Purnomo saat paparan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengungkapkan kini Kota Medan merupakan zona merah peredaran narkoba di Indonesia"Soal peredaran narkoba di Indonesia, Medan berada di posisi tiga setelah Yogyakarta dan Bandung," ucap Heru(gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akan Periksa Pengawal Mertua Imam
Redaktur : Tim Redaksi