Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam

Jumat, 10 Mei 2019 – 22:28 WIB
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Mantan kepala staf Kostrad itu terendus hendak menuju Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memasukkan nama terlapor kasus dugaan makar itu ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Tipidum Bareskrim Kombes Adi Nugroho telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pagi tadi untuk mencegah Kivlan agar tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Pembelaan Agum Gumelar untuk SBY dari Makian Kivlan

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri. Permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi.

Baca juga: Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar

BACA JUGA: Pembelaan TKN Jokowi buat SBY dari Tuduhan Kivlan Zen

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin depan (13/5). Penyidik menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan saat penulis buku Konflik dan Integrasi TNI-AD itu berada di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang sebelum naik pesawat ke Batam.

Posisi Kivlan saat ini sudah berada di Batam. “Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Batam,” kata Asep.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Situng KPU

Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Kivlan Zen Cuma Kayak Begini

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu (7/5). Dia diduga menghasut, menyebar berita bohong dan berupaya makar.

Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang SBY, Kivlan Zen Mewarisi Politik Adu Domba Kolonial Belanda


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler