Polisi Ganteng Harus Dimiskinkan

Sabtu, 30 April 2016 – 14:54 WIB
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis dan rumahnya. Foto: Danil Siregar/Sumut Pos

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis, dari bandar narkoba dipenjara di LP Lubuk Pakam, Sumut, Togiman alias Toge alias Toni.

BNN menyita uang cash Rp 2,3 miliar di rumah Ichwan. Sedang di rekening Toge ada Rp 8 miliar yang saat ini sudah diblokir BNN.

BACA JUGA: Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK

Komisoner Kompolnas, Edi Hasibuan, mendesak BNN "memiskinkan" Ichwan Lubis, si polisi ganteng itu. Pasalnya, dia diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.

"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya, dimiskinkan," kata Edi Hasibuan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Versi Keluarga Korban: Tanah Longsor Lebong Bukan Murni Bencana

Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri. Dia berharap BNN menjerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman berat.

Ini penting agar menciptakan rasa takut kepada anggota polisi lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba. Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan diberhentikan tidak dengan hormat. 

BACA JUGA: BPBD Tetapkan Lebong Darurat Bencana Longsor

Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.

"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.

Dia juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dan mengaudit kekayaan milik AKP Ichwan yang dinilai tidak wajar. “Propam Polri sudah mengaudit. Hubungan dia dengan bandar narkoba (pemberi suap) di luar tugas sebagai Kasat Narkoba. Jika ada oknum polisi yang kembali terlibat bisnis narkoba, Kapolri harus berikan tindakan tegas berupa pemberhentian kepada yang bersangkutan,” serunya. (sam/jpnn/ain)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Korban Tragedi Longsor Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler