Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran

Kamis, 07 Juni 2018 – 06:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Malahan, penyidik memutuskan menggantung kasus tersebut hingga usai masa liburan Idulfitri.

Penyidik berencana meminta keterangan pihak Ombudsman RI usai lebaran nanti. “Polisi segera memanggil perwakilan Ombudsman RI setelah Hari Raya Idulfitri nanti,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (6/6).

BACA JUGA: Perangi Pengemis, Anak Buah Anies Kerahkan Ratusan Petugas

Menurutnya pihak Ombudsman RI akan dimintakan keterangan terkait dugaan malaadmintrasi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL), sekaligus penutupan Jalan Jatibaru.

"Saat ini mereka (Ombudsman) masih libur persiapan mudik lebaran ya," kata Adi.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Yang Penting Adalah Ketentuan Hukum

Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari Ombudsman RI. "Belum ada rekomendasi. Kami masih menunggu rekomendasinya dulu," kata Adi.

Sebelumnya, penyidik menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena menunggu Pemprov DKI untuk mengevaluasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Ombudsman RI.

BACA JUGA: Periksa Kesehatan Sebelum Mudik!

Penyelidikan yang dilakukan polisi menindaklanjuti laporan dari Jack Boyd Lapian dan Muannas Alaidid pada 22 Februari 2018 lalu, yang melaporkan Gubernur Anies Baswedan lantaran menutup Jalan Jatibaru. Ketika itu terlapor diduga telah melanggar Pasal 12 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara.

Bahkan Ombudsman RI sudah mengumumkan adanya dugaan maldministrasi penataan PKL di Jatibaru dan menutup Jalan Jatibaru yang dilakukan Pemprov DKI sejak sejak 22 Desember 2017.

Ombudsman RI sendiri selain memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI, juga memberikan waktu Pemprov DKI selama 60 hari untuk mengevaluasi kebijakannya itu. Terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 26 Mei 2018.

Namun, meskipun waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat. Kombes Adi mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Ombudsman.

"Kami tetap menunggu keterangan dari Ombudsman untuk mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan," papar Adi. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Berpotensi Terseret Kasus Hukum soal Tanah Abang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler