Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!

Jumat, 21 Januari 2022 – 21:09 WIB
Polres Nganjuk tangkap 3 penjahat di Kabupaten Nganjuk. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk menggarap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

Ketiga penjahat tersebut masing-masing berinisial R, HNP, dan L.

BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

BACA JUGA: Bule Jerman Meninggal Dunia di Hadapan 2 Pembantunya, Heboh!

"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.

Dia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.

BACA JUGA: Abaikan Protes Aktivis HAM, Jepang Gantung 3 Penjahat Kelas Berat

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.

Pelanggaran para pelaku dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler