jpnn.com - jpnn.com - Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Munarman dipolisikan oleh sejumlah tokoh Bali. Munarman diduga menebar fitnah dan kebencian dengan menyebut pecalang (polisi adat Bali) pernah melempari umat Islam saat menunaikan Salat Jumat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada Senin (16/1). Pelapor mengadukan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu, lantaran melihat adanya pernyataan Munarman di media sosial.
BACA JUGA: Merah Putih Ditulisi Kaligrafi, Tiada Ampun untuk FPI
Dia pun memastikan kasus yang dilaporkan oleh para tokoh Bali itu akan ditindaklanjuti. Sejauh ini penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi pelapor yang merupakan tokoh Bali yaitu, Ngurah Arta, Gusyadi, Arif, dan MD Mudra.
"Terkait kasus Munarman, Polda Bali masih terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Hengky saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Tak Akan Copot Tiga Kapolda
Di samping saksi pelapor, lanjut Hengky, pihaknya akan memeriksa Ketua GP Anshor Cabang Badung Imam Bukhori. Kemudian, Polda Bali akan memanggil saksi dari media Harian Kompas Jakarta.fatan
"Rencana tindak lanjut adalah akan memeriksa saksi ahli seperti bahasa, pidana, IT, dan sosiologi," jelas dia.
BACA JUGA: Din Syamsuddin: Ibu Mega Perlu Diajak Dialog
Mengenai tempat kejadian perkara yang belum jelas, tambah Hengky, hal tersebut bukan masalah dalam kasus ITE. Sebabnya, peristiwa yang dilaporkan masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE. Di mana video bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Kalau pun nanti ada masyarakat lain di luar Bali yang ikut merasa jadi korban, bisa juga melaporkan ke kepolisian setempat," jelas dia.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq, Please Tak Usah Bawa Massa saat Diperiksa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga