jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor. Penyidik mulai memeriksa saksi pelapor, yakni Permadi Arya alias Abu Janda.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Abu Janda baru kali pertama dilakukan. “Diperiksa sebagai pelapor pertama kali,” kata dia, Kamis (19/4).
BACA JUGA: Pelapor Rocky Gerung Anggap Karni Ilyas Tak Bijak Pilih Tema
Menurut dia, penyidik mendalami laporan Arya yang menduga Rocky melakukan ujaran kebencian ketika menyebut kitab suci sebagai fiksi. Mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia itu menyebut kitab suci fiksi saat menjadi pembicara talk show di sebuah televisi swasta.
Sementara Abu mengaku menyodorkan sejumlah ketika diperiksa menjalani pemeriksaan. Di antaranya kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) soal kata fiksi dan kitab suci.
BACA JUGA: Jack Boyd Lapian Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
Berdasar KBBI, kitab suci adalah Alquran, Injil, dan kitab suci lainnya yang diakui negara. Menurut Arya, kitab suci Alquran bukan fiksi yang berarti rekaan atau cerita khayalan belaka.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Kitab Suci Fiksi, Polisi Segera Periksa Rocky
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Bakal Kawal Kasus Rocky Gerung di Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi