jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap wanita bernama Eva Yusnita Alias Yus (46) di rumahnya Jalan Kemuning, Lubuklinggau Utara.
Eva ditangkap karena memproduksi kikil atau kulit sapi dan tetelan yang mengandung formalin.
BACA JUGA: Polisi Gulung Geng Motor, 2 Pria dan 1 Wanita, Lihat Barang Buktinya
Sebanyak 100 kg kikil dan tetelan berhasil diamankan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat dengan banyaknya beredar kikil berformalin.
BACA JUGA: Pelajar Tewas Kena Begal, Sultan HB X Instruksikan Polisi Lakukan Ini
Polisi bersama BPOM langsung melakukan operasi bersama hingga menelusuri ke rumah produksi.
Benar saja, di rumah tersangka ditemukan barang bukti kikil yang disimpan di lemari pendingin.
BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka
“Hasil pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin,” jelas dia.
Selain itu, ditemukan pula botol cairan formalin yang digunakan tersangka.
“Pelaku ternyata residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani delalan bulan penjara,” kata AKBP Harissandi, Senin.
Sebagian kikil dan tetelan berformalin itu sudah beredar masyarakat.
Modusnya, pelaku mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi lalu diolah dengan menambahkan zat formalin.
"Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau,” kata dia menambahkan.
Tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar.
Sementara itu, tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil berformalin.
“Sehari bisa laku 20-50 kg kikil per hari. Dengan harga Rp 24 ribu per kilogram,” kata Eva Yusnita.
Tersangka mengaku kikil mengandung formalin hasil olahannya itu dijual di Pasar Satelit Lubuklinggau. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka DA Berselingkuh, Bripda DO Begituan di Luar Nikah, Hemm
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha