Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemukulan Penjaga Rutan KPK Oleh Nurhadi

Senin, 01 Februari 2021 – 19:21 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Reno Esnir/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemukulan seorang petugas Rutan KPK oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi telah dilimpahkan dari Polsek Setiabudi ke Polres Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya tengah mendalami insiden tersebut sembari melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Pelakunya Ternyata..

"Kan kami lagi gelar dulu di Polres. Habis itu baru kami tindak lanjuti," ungkap Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Jimmy mengungkapkan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus itu.

BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Bansos Covid-19, di Mana Juliari Batubara?

Dia menegaskan, gelar perkara itu tidak untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya," pungkas Jimmy.

BACA JUGA: Kasus Nurhadi Memukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel

Sebelumnya, dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Pemukulan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler