jpnn.com, MUARADUA - Polres OKU Selatan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan anggota Brimob Brigadir Aliyas Pati Yusuf, 30, Senin (18/2). Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh delapan tersangka.
Untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, rekontruksi sebanyak 32 adegan tersebut dilakukan di halaman Mapolres OKU Selatan.
BACA JUGA: Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Rekontruksi mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota kepolisian serta para pelaku didampingi kuasa hukumnya. Ke-8 pelaku yakni Zen Oktono (50), warga Tebing Gading, Kecamatan Muaradua; Hafnizar (27), warga Kampung Sawah, Kecamatan Muaradua; dan Yongki (21), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Muaradua. Selanjutnya Indo Saputra (22), warga Tebing Gading, Julius Hendra Yudi (38), warga Desa Tebing Gading; Rudi Hartono (38), warga Kampung Minang; Fandi (38), warga Desa Tebing Gading; dan Hartawan (40), warga Desa Tebing Gading.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKBP Kurniawi Burniaei SIK mengatakan, rekontruksi untuk mengetahui sejauh mana peran delapan tersangka dan insiden tewasnya Brigadir Aliyas Pati Yusup. “Hasil rekontruksi ini untuk melengkapi berkas dalam persidangan nantinya,” ujarnya, kemarin.
BACA JUGA: Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda Usai Nonton Hiburan Musik
Selain itu, sebut dia, rekontruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres OKU Selatan, dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Rekontruksi menghadirkan 8 tersangka untuk mengetahui detail insiden tewasnya korban,” tandasnya.
Pada rekontruksi terungkap, pada adegan ke-1 hingga ke-32, Brigadir Aliyas Pati Yusuf awalnya tengah melintas mengendarai sepeda motor dan dipotong tersangka Yongki. Selanjutnya pada adegan ke- 2, antara korban dan tersangka terjadi cekcok mulut. Kemudian korban menghampiri tersangka dan menodongkan sejata api.
BACA JUGA: Merasa Tak Terlibat Pengeroyokan, Ajudan Yusri Laporkan Balik Ali Wardi
Di adegan ke-6, tersangka Yongki sudah bersimbah darah minta tolong. Sehingga memancing perhatian warga dan datanglah tersangka Hefnizar membawa parang dan Endo membawa pisau mendekati korban yang tertera pada adegan ke-8.
Sementara di adegan ke-14, tersangka Endang datang membawa pisau lalu menghujamkannya ke bagian bahu kiri korban. Sedangkan adegan ke-16, tersangka Endo sempat menusuk korkan. Saat itu, korban sempat berusaha mengejar para tersangka sebelum akhirnya ambruk akibat luka parah. Terakhir pada adegan ke-32, korban sudah bersimbah darah ditinggal para pelaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka, Emil Zulfan SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu proses penyidikan. Dimana nantinya peran ke-8 kliennya tentu berbeda. Dengan demikian dapat menjadi pertimbangan masa hukuman yang akan ditetapkan nantinya.
“Kami ikuti saja dulu proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan. Nanti baru kami siapkan langkah-langkah hukum yang akan diproses. Dari 8 orang klien kami, tentu tidak semua pelaku, melainkan menjadi korban,” paparnya.
Selain itu, ungkap dia, dalam rekontruksi tersebut pihaknya memperhatikan secara seksama dan detail terkait peran masing-masing dari 8 orang kliennya. “Kalau kami perhatikan, perannya berbeda-beda. Sehingga pasal ataupun hukuman yang dijatuhkan nantinya pasti berbeda. Maka untuk langkah pembelaan akan kami siapkan dalam persidangan nantinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Brimob, Brigadir Aliyas Pati Yusuf (30), tewas pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam di Jalan Raya Ranau, tepatnya di Desa Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. (dwa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajudan Yusril jadi Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PBB
Redaktur & Reporter : Budi