Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini

Rabu, 13 Februari 2019 – 16:28 WIB
Lima terdakwa tertunduk lesu usai sidang tuntutan di PN Denpasar. Foto: Dok. Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Seperti diketahui, lima terdakwa hanya dituntut delapan bulan penjara meski korbannya meninggal dunia.

BACA JUGA: Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang

“Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa penuntut umum tidak memiliki sensitifitas terhadap hak hidup seseorang,” sindir Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab kemarin.

Melihat tuntutan yang ringan itu, Umar meminta agar posisi JPU dievaluasi. Tujuannya guna menemukan alasan yang tepat mengapa tuntutan yang diambilnya begitu ringan.

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Buka Keran Impor Jagung

“Ombudsman berharap agar Kasipidum Kejari Denpasar mengambil posisi yang tepat guna mereview tuntutan tersebut demi keadilan,” tukasnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September karena dikeroyok I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23,

BACA JUGA: Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda Usai Nonton Hiburan Musik

I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.(rb/san/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Beber Kebobrokan Pelayanan Publik Kota Tomohon, Eman Siapkan Roling


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler