Polisi Gerak Cepat Menyasar Rumah ASN, Mendapat Perlawanan, Akhirnya…

Jumat, 16 April 2021 – 10:43 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo berbincang dengan seorang oknum ASN diduga menjadi pengedar sabu-sabu seberat 147 gram lebih, usai melaksanakan jumpa pers di Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (15/4/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum ASN di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, bernama Fransisco Wira Abdi (39).

Selain Fransisco Wira Abdi (FWA), dalam sepekan terakhir ada tiga orang lainnya yang juga ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

"Empat tersangka itu bernama Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26), Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan Fransisco Wira Abdi (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...

Nono mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka.

Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.

BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.

BACA JUGA: Waspada, Ada Virus Berbahaya di HP Huawei, Segera Hapus

Nono mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021 anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.

Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.

Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang merupakan ASN itu sempat melakukan perlawanan.

Namun yang bersangkutan tidak bisa melawan lagi ketika polisi menemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.

Pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.

"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler