jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iskandar F Sutisna meluruskan informasi soal penangkapan terhadap warga bernama Arkham alias AM karena menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, tidak benar aparat kepolisian menangkap AM. Sutisna menyebut penyidik dari Polresta Surakarta hanya memberikan peringatan.
BACA JUGA: Mahasiswa Penghina Gibran di Medsos Ditangkap Polisi, Langsung Minta Maaf
"Tidak ada penangkapan. Polresta Surakarta hanya mengingatkan apabila ada unggahan atau konten negatif sehingga para nerizen tidak melanggar UU ITE," kata Sutisna ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3).
Perwira menengah ini menuturkan, dengan adanya peringatan kepada AM, diharapkan bisa lebih bijak dalam bermedia sosial.
BACA JUGA: Petugas Polrestabes Surabaya Ditabrak Mobil yang Membawa 3 Kg Sabu-sabu, Tegang, Wanita Terlibat
"Tim Virtual Police yaitu humas dan reskrim berkewajiban untuk mengedukasi warga agar tidak membuat postingan yang memgadung unsur penghinaan, kebencian, SARA, dan radikalisme," urai Sutisna.
Lanjut Sutisna menerangkan, saat ini AM telah dilepaskan oleh aparat karena telah mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Hasil KLB Demokrat Sempat Ditolak Kemenkum HAM
"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus unggahannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kenalahannya dan meminta maaf," kata Sutisna.
Sebelumnya, tim virtual police Polresta Surakarta menangkap Arkham karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Awal mula peristiwa terjadi ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan