Polisi Gerak Cepat, Pelaku Pelecehan terhadap ABG Ditangkap

Rabu, 19 Mei 2021 – 11:09 WIB
Kapolres Nagan Raya, Polda Aceh, AKBP Risno SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) karena diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. PY yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya sudah ditahan polisi, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (19/5) malam.

BACA JUGA: Korban Pelecehan Merasa Yudha Febrian Ingkar Janji, Kenapa?

AKP Machfud menjelaskan sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu.

BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya

Kemudian, orang tua menemukan korban sedang berada di tempat yang sepi yang berjarak 100 meter dari rumah.

Menurut AKP Machfud, korban saat ditanyai orang tuanya mengaku ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

BACA JUGA: 101 ASN Nagan Raya Diduga Bolos pada Hari Pertama Kerja

Kemudian, setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. “Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler