Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 22 Mei 2021 – 14:45 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mi ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial ZO itu dilakukan malam tadi.

BACA JUGA: Pedagang Ditabrak Minibus, Gerobak Dagangan Hancur, Pengemudi Kabur, Polisi Langsung Bergerak

Kini, ZO sudah menyandang status tersangka.

“Malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5).

BACA JUGA: Gelagat Aneh Pedagang Rajin Salat Sebelum Ditabrak Pelajar

Menurut dia, tabrak lari itu terjadi pukul 2.18 WIB. Kejadian berawal saat kendaraan jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1541 WMT yang dikendarai ZO, melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.

Namun, ujar Sambodo, karena pengemudi mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak penjual mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

BACA JUGA: Sopir Mobil Boks Diduga Mengantuk, Tabrak Ambulans, Jenazah Terpental ke Jalan Raya

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kami bisa mengungkap pelat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler