Polisi Gerak Cepat, Perampok Sadis di Pademangan Akhirnya Ditangkap, Ini Otak Pelakunya

Jumat, 28 Mei 2021 – 20:00 WIB
Tersangka Y otak pelaku perampokan sadis dan penembakan korban hingga luka di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (21/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus perampokan dan penembakan terhadap pemilik rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Jumat (21/5) lalu. Kerja keras Polda Metro Jaya memburu para pelaku membuahkan hasil.

Lima dari tujuh pelaku perampokan sadis itu ditangkap di tempat berbeda pada 26 Mei 2021. Kelima pelaku ialah Y, AR, RA, HM, H. Polda Metro Jaya masih mengejar dua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial J dan HR.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Sadis Guru SD yang Tubuhnya Ditikam 24 Liang

"Lima (pelaku) yang kami amankan, dua masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (28/5).

Hanya saja, perwira menengah Polri itu tidak menjelaskan detail lokasi maupun kronologi penangkapan para pelaku. Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu hanya menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, dan Bogor, Jabar.

BACA JUGA: Perampokan Sadis di Jakarta Utara, Pemilik Rumah Ditembak, Polisi Langsung Bergerak

Yang jelas, Yusri mengatakan, berdasar pendalaman dari para pelaku yang diamankan diketahui bahwa aksi perampokan rumah dan penembakan terhadap korban berinisial J itu dilakukan tujuh orang.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan para pelaku berbagi peran saat melancarkan aksi perampokan tersebut. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki maupun pengintai.

BACA JUGA: Kronologis Perampokan Sadis di Jakarta Utara, Korban Ditembak, Uang Rp25 Juta Melayang

Yusri menjelaskan awalnya tersangka RA mengintai korban yang baru selesai mengambil uang di bank untuk dijadikan target perampokan. Tersangka RA akhirnya memilih J sebagai korban.

Kala itu, RA memilih J sebagai korban.

RA kemudian menginformasikan kepada empat rekannya yakni J, Y, AR dan HR, yang masing-masing berboncengan pada dua sepeda motor dan menunggu di luar bank.

Y merupakan otak pelaku komplotan perampok sadis ini.

Tersangka Y dibonceng J, membuntuti korban. Selain itu, Y juga eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp 25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga J dilarikan ke rumah sakit.

HM berperan menjual senjata api kepada para pelakunya. H menyiapkan peluru untuk dua senjata yang dipegang Y dan AR.

Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler