Polisi Gerak Cepat, Raden dan Burhan Dibekuk, Barang Buktinya Belasan Kilogram Sabu-Sabu

Kamis, 20 Mei 2021 – 05:59 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman didampingi Satreskoba setempat menunjukkan barang bukti sabu-sabu 13 kg diduga berasal dari Tawau, Malaysia. (Foto: Antara/Arumanto)

jpnn.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara.

Raden (42) dan Burhan (45), dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir pengedar sabu-sabu jaringan lintas negara itu diamankan di lokasi berbeda.

BACA JUGA: Terduga Pengedar Narkoba Meninggal Dunia di Tangga Ruang Tahanan Polresta Pontianak, Mulutnya Berbusa

Dari tangan Raden dan Burhan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih dari 13 kilogram.

Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman membenarkan barang haram tersebut didapatkan dari Burhan dan Raden.

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Positif Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya

Menurut dia, dari keduanya didapatkan pula informasi bahwa barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,52 kilogram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

"Tersangka pertama Raden kami amankan di Jalan S Parman Samarinda," kata Kombes Arif Budiman di Samarinda, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Polisi Malaysia Gagalkan Upaya Sindikat Internasional Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Dia menambahkan berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Raden, polisi menemukan adanya komunikasi dengan jaringan lain yakni Burhan.

"Kemudian (Burhan) turut kami amankan di lokasi parkiran Hotel Mildtown Samarinda, tidak jauh dari lokasi Jalan S Parman," ungkap Kombes Arif.

Dari tersangka Burhan ditemukan kantong berwarna biru berisi paket besar dengan sabu-sabu berat 2,82 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.

"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta STNK motor tersangka yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kuitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah," jelas Kombes Arif.

Melalui kuitansi itu, polisi mengetahui alamat rumah di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

"Petugas mendatangi alamat rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan paket besar yang diduga sabu-sabu seberat 10,7 kilogram," kata Kombes Arif.

Dia mengatakan kedua pelaku berperan sebagai kurir, sedangkan pemilik barang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Untuk jalur yang digunakan hingga barang dari Malaysia tersebut bisa tiba di Samarinda masih dalam proses pengembangan," katanya lagi.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Samarinda.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler