Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang

Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Sebuah indekos di Kompleks Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dijadikan tempat produksi tembakau gorila atau sintentis.

Alhasil, Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat memproduksi barang haram tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-Sabu

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman mengatakan penggrebekan indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila dilakukan pada Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila berlokasi di Kompleks Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya," ucap Kompol Ali, Senin (29/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Bongkar Penyelundupan Tembakau Gorila via Jasa Titipan

Menurut Kompol Ali, barang bukti yang diamankan sebanyak tiga bungkus tembakau gorila siap edar dengan berat 786 gram.

"Kami juga mengamankan satu pelaku berinisial BD (20) selaku penghuni indekos," tutur dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila via Jasa Ekspedisi

Awal pengungkapan, kata Kompol Ali, bermula adanya informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan pengakuan pelaku bahan baku tembakau gorila didapatkan dari media sosial," tuturnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler