jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan.
Barang yang diamankan berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor dan Tinjau Proses Bisnis Pengguna Jasa lewat CVC
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dikirimkan oleh Bea Cukai Sorong.
“Ada informasi terkait satu paket kiriman barang yang dipalsukan sebagai obat herbal dengan dugaan isi sebenarnya adalah tembakau gorila,” ungkap Indra.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali
Paket kiriman yang sudah dipantau tersebut tiba di kota Padang pada Rabu (02/02).
“Petugas kemudian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat untuk mengidentifikasi paket tersebut,” tambah Indra.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu plastik bening berisi narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak berwarna putih.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Ekspor Produk ke Pasar Internasional
“Petugas menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan controlled delivery ke penerima barang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Indra.
Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat CVC, Bea Cukai Pantau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di Tiga Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian